KUHPerdataPasal 1013Bab XIVversi 1847
Pasal 1013 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.