KUHPerdataPasal 1011Bab XIVversi 1847
Pasal 1011 Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.