KUHPerdataPasal 1010Bab XIVversi 1847
Pasal 1010 Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah memanggil mereka dengan sah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.