KUHPerdataPasal 101Bab IVversi 1847
Pasal 101 Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan itu tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jelas adanya hubungan selaku suami isteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.