KUHPerdataPasal 1009Bab XIVversi 1847
Pasal 1009 Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan. yang pada waktu pewaris meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik sendiri maupun dengan perantaraan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.