KUHPerdataPasal 1008Bab XIVversi 1847
Pasal 1008 Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.