KUHPerdataPasal 1006Bab XIVversi 1847
Pasal 1006 Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.