KUHPerdataPasal 1005Bab XIVversi 1847
Pasal 1005 Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.