Pasal 1004 Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya. Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dan segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan gugur. Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang- barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang diangkat itu. BAB XIV PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.