KUHPerdataPasal 1003Bab 13 — Buku Pertama.versi 1847
Pasal 1003 Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.