Pasal 1002 Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama- sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing ahli waris atau penerima hibah itu pewaris itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan seterusnya. Perkataan "untuk bagian-bagian sama besar" tidak dianggap sebagai petunjuk "bagian tertentu" seperti yang diatur dalam pasal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.