Pasal 9 I Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan: a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana; b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana; c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana; d. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana; e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.