KUHPPasal 88Bab IIIversi 2023
Pasal 88 Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena: a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama- sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.