Pasal 86 Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa: a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri; e. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri; f. hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau g. hak memperoleh pembebasan bersyarat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.