Pasal 79 (l) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah); b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah); d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); e. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah); f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); g. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan h. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah). (21 Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.