Pasal 7O (1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan: a. terdakwa adalah Anak; b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun; c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana; d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar; e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban; f.terdakwa... REFUBIJK INDONESIA f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar; g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain; h. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut; i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi; j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain; k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya; L pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa; m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa; n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.