KUHPPasal 65Bab IIIversi 2023
Pasal 65 (1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial. (21 Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.