Pasal 608. (17) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) y huruf diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal l2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan b. Pasal 126 hunrf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (r ). (18) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374; b. Pasal 36. . . TEEIEtrLItrEEtrtrEIn b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b; c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 hurufb. (19) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini. (20) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 6O2 dalam Undang-Undang ini. (21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295; b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296; c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.