KUHPPasal 597Bab XXXIVversi 2023
Pasal 597 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (21 Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. BAB XXXV. . . lt BAB XXXV TINDAK PIDANA KHUSUS Bagian Kesatu Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.