KUHPPasal 59Bab IIIversi 2023
Pasal 59 Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana. Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.