KUHPPasal 585Bab XXXIIversi 2023
Pasal 585 Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.