KUHPPasal 579Bab XXXIIversi 2023
Pasal 579 (1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. merampas atau mempertahankan perampasan; atau b. secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan. (21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 58O... P.asal REPTIBUK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.