KUHPPasal 573Bab XXXIversi 2023
Pasal 573 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.