KUHPPasal 572Bab XXXIversi 2023
Pasal 572 Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Bagian Ketqiuh . . . PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -t97- Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.