KUHPPasal 564Bab XXXIversi 2023
Pasal 564 Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpalsa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 565. . . :TrltTItil[If*Int rJE rl I r
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.