KUHPPasal 557Bab XXXIversi 2023
Pasal 557 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Bagian Keempat Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapa1
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.