KUHPPasal 555Bab XXXIversi 2023
Pasal 555 Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.