Pasal 551 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang: a. membuat atau meminta orang lain untuk mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau b.menggunakan... FRESIDEN REPUAUK INDONESIA b menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.