Pasal 543 (1) Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (2) Setiap... ll REPUBUK INDONESIA (21 Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang di perairan Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.