KUHPPasal 537Bab XXXversi 2023
Pasal 537 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang: a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak; b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.