KUHPPasal 53Bab IIIversi 2023
Pasal 53 (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. l2l Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.