KUHPPasal 52Bab IIIversi 2023
Pasal 52 Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.