Pasal 5 Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan: a. keamanan , , , nrrFF[iriN] REFIJEUK INDONESIA a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri; c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia; d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia; e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan; f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia; g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik; h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau i.. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana. Paragraf 3 Asas Universal
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.