KUHPPasal 493Bab XXVIIversi 2023
Pasal 493 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli: a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.