Pasal 491 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam menjalankan profesinya, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. ... BABXXVII SK No 161l7l A trIIItrIEtrN REPUEUI( INDONESIA -t72- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.