KUHPPasal 489Bab XXVIversi 2023
Pasal 489 Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.