KUHPPasal 470Bab XXIIversi 2023
Pasal 47O Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan: a. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; b. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau c. terhadap ibu atau Ayah. ...
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.