KUHPPasal 462Bab XXIversi 2023
Pasal 462 Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Bagian Kedua Aborsi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.