KUHPPasal 456Bab XIXversi 2023
Pasal 456 Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450 sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. BABXX. . . NEPUBUK INDONESIA BAB XX TINDAK PIDANA PEI'{YELUNDUPAN MANUSIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.