KUHPPasal 450Bab XIXversi 2023
Pasal 450 Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatlan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Paragraf 2 Penyanderaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.