KUHPPasal 445Bab XVIIIversi 2023
Pasal 445 Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf f. BAB XIX. . . ITTITFTfI'IITTI-{,TTT5N BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Bagran Kesatu Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.