KUHPPasal 440Bab XVIIversi 2023
Pasal 440 Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak jika dituntut, tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.