KUHPPasal 438Bab XVIIversi 2023
Pasal 438 Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Bagian Keenam . . . I:Iil rtr{I.f aN 'rI.Ir|.ITiIrrrNFFIA [1lr Bagran Keenam Pencemaran Orang Mati
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.