KUHPPasal 427Bab XVversi 2023
Pasal 427 Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.