KUHPPasal 42Bab IIversi 2023
Pasal 42 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau b. dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.