Pasal 415 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang: a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau b. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak. Pasa] 416 (l) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (2)Jika... EEtrtrIEtrN [rrfi rEIrrilTIrd.TII4rA 121 Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.