KUHPPasal 413Bab XVversi 2023
Pasal 413 Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagian Kelima . . . SK No l6ll4l A FRESIbEN REPIJEUX INDONESIA -t42- Bagian Kelima Perbuatan Cabul Paragraf 1 Percabulan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.