KUHPPasal 405Bab XIVversi 2023
Pasal 405 Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/ atau huruf e. BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN Bagian Kesatu Kesusilaan Di Muka Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.