KUHPPasal 4Bab Iversi 2023
Pasal 4 Ketentuan p na dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan: a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia. Paragraf 2 Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.