KUHPPasal 39Bab IIversi 2023
Pasal 39 Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Paragraf 2 . .. SK No l610l5 A FNESIDEN REPTIEUI( INDONESIA, Paragraf 2 Alasan Pemaaf
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.